FaktualNews.co

Proses Hukum Dugaan Penyewaan TKD Kedaleman Banyuwangi Jalan Terus

Hukum     Dibaca : 926 kali Penulis:
Proses Hukum Dugaan Penyewaan TKD Kedaleman Banyuwangi Jalan Terus
FaktualNews.co/konik
FPMA didampingi kuasa hukum usai pemeriksaan saksi pelapor di polisi.

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Kasus Tanah Kas Desa TKD) Kedaleman, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi yang diduga disewakan kades untuk tambang bahan galian C (sirtu) memasuki babak baru di Polresta Banyuwangi. Minimal, proses hukum tetap jalan terus.

Ini menyusul diperiksanya para saksi dan pelapor oleh penyidik Polresta Banyuwangi, Selasa (18/8/2020).

Kuasa hukum pelapor, Irfan Hidayat menjelaskan proses hukum terkait persolan TKD Kedaleman terus bergulir dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kita sudah kaji dan siapkan langkah apa yang harus kita ambil nantinya. Tadi di dalam ditanya sekitar 10 pertanyaan terkait dengan TKD yang dimaksud. Harapan saya terlapor segera dipanggil dan diperiksa dan saya yakin penegakan hukum berjalan,” terang Irfan.

Diberitakan sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Aset (FPMA) Desa Kedaleman Banyuwangi melaporkan kasus dugaan penyewaan TKD oleh kades ke polisi (30/7/2020) lalu.

Pendamping FMPA, Irfan Hidayat memaparkan tidak hanya berhenti di sini, namun pihaknya akan bersurat ke Polda Jatim bahkan rencana ke Kompolnas jika memang itu diperlukan.

Salah satu warga bernama Taulani menjelaskan warga sangat tidak setuju jika TKD yang sebenarnya bisa dimanfaatkan dari berbagai jenis tanaman malah dikeruk pasirnya untuk dijual. “Bagaimana anak cucu kita nanti,” ujarnya

Kades Kedaleman Kecamatan Rogojampi Moh Sofwan menjelaskan, penyewaan TKD dilakukan karena desa kesulitan keuangan.

“Maka dimanfaatkanlah Tanah Kas Desa atau bengkok yang lokasinya berada di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari yang sebelumnya sebelah kanan kirinya dari Tanah Kas Desa yang juga ditambang,” tuturnya.

Menurutnya, ini sudah melalui pertimbangan dan masukan dari BPD. Karena Desa Kedaleman tidak memiliki lapangan bola maka segera dikumpulkan BPD Desa dan musyawarah, kemudian terlaksana kegiatan penggalian pasir tersebut.

”BPD meminta yang mengerjakan penggalian pasir dari pihak luar, inisial R dengan kesepakatan kontrak sewa lahan Rp 400 juta untuk diambil materialnya, lebih jelasnya sampeyan minta keterangan ke pihak BPD,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah