FaktualNews.co

Gadaikan TKD, Oknum Kadus dan Kades Sletreng Situbondo Diperiksa Kejari 

Hukum     Dibaca : 954 kali Penulis:
Gadaikan TKD, Oknum Kadus dan Kades Sletreng Situbondo Diperiksa Kejari 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Zainullah, usai diperiksa penyidik Kejari Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yang digadaikan sebesar Rp60 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memanggil, Rudi selaku Kepala Dusun (Kadus) Kajer, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Penyidik Kejari Situbondo juga memanggil Muhammad  Zainullah, yang berperan sebagai perantara, dan Junaida, yang mengambil gadai TKD sebesar Rp60 juta. Bahkan, penyidik  kejaksaan juga memanggil Kepala Desa (Kades) Sletreng, Taufik Hidayat.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sekitar tiga jam mereka diperiksa secara marathon penyidik  Kejari Situbondo, mereka diminta keterangan secara terpisah. Kades Taufik Hidayat dan Kadus Rudi diperiksa satu ruangan, sedangkan Zainullah  dan Junaida juga diperiksa dalam satu ruangan.

Usai diperiksa penyidik Kejari Situbondo, Zainullah dengan status sebagai saksi mengatakan, diakui dirinya diperiksa Kejaksaan Situbondo,  terkait TKD yang digadaikan oleh Kadus Kajer, Desa Sletreng sebesar Rp60 juta.

“Ada tujuh pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, salah satunya tentang kebenaran TKD yang digadaikan kepada Bu Junaida sebesar Rp60 juta. Sebagai saksi saya menjawab benar,”ujar Zainullah, Jumat (15/9/2023).

Menurut dia, kisruh TKD yang digadaikan itu, berawal saat Rudi meminta tolong untuk dicarikan warga yang mau mengambil gadai TKD. Sehingga dirinya menawarkan langsung  kepada Bu Junaida.

“Bahkan, Bu Junaida langsung membayar uang gadai sebesar Rp50 juta kepada Rudi. Sedangkan sisa uang gadai sebesar Rp10 juta dibayar di Kantor Desa Sletreng. Usai membayar lunas uang gadai TKD, korban langsung diberi kwitansi pembayaran,”katanya.

Zainul menegaskan, sebagai perantara dirinya diberi upah sebesar Rp1 juta. Selain itu, dirinya juga mendapat upah sebesar Rp300 ribu dari ambil gadai.

“Selain sebagai perantara, saya juga sebagai saksi di kwitansi pembayaran gadai TKD sebesar Rp60 juta,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Agus Budiyanto, saat dikonfirmasi melalui ponsel tidak menjawab, meski nada panggil masuk ke handphone Edy.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin