Kesehatan

Tak Bermasker di Situbondo Bakal Didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Situbondo, terus menggodok dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Perbup pada masa New Normal atau adaptasi kebiasaan baru, salah satunya mengatur kewajiban masyarakat memakai masker di luar rumah atau tempat umum.

Dalam regulasi tersebut, saah satu aturan menyebut, jika ketahuan melanggar disiplin atau protokol kesehatan, dikenakan sanksi administrasi mulai teguran, kerja sosial sampai dikenakan denda.

Warga Situbondo yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu, misalnya, akan kena denda uang Rp 100 ribu. Bahkan khusus bagi para pengusaha dendanya bisa mencapai Rp 1 juta.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, sanksi disepakati menerjemahkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti oleh instruksi Kemendagri.

”Sehingga Pemkab menindaklanjutinya dengan mempersiapkan seperangkat aturan agar pelaksanaan perbup mudah diterapkan,” kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Jumat (21/8/2020).

Disebutkan, sesuai kesepakatan, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum dendanya Rp 100 ribu. Namun khusus pelaku usaha didenda Rp1 juta, bahkansampai kepada pencabutan izin usaha.

“Namun, sebelum Perbup diterapkan, kami akan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memakai masker saat ke luar rumah dan di tempat umum,” bebernya.

Menurutnya, pada bulan ini akan dituntaskan sosialisasi perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sehingga diharapkan pada awal September 2020 perbub bisa diterapkan.

“Karena jumlah personel Satpol PP tidak cukup untuk melakukan penegakan perbup, kami akan melibatkan TNI/Polri sebagai pelaksana, agar penegakan sanksi denda berjalan efektif,” pungkasya.