Peristiwa

Disanksi Sosial, Pemilik Warkop di Tulungagung Harap Gugus Tugas Tak Tebang Pilih

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua pemilik warung kopi (warkop) di Tulungagung disanksi sosial membersihkan mobil di halaman posko Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 karena melanggar jam malam, Rabu (6/1/2021).

Dua pemilik warkop tersebut terpaksa harus membersihkan mobil sebagai bentuk sanksi sosial, karena kedapatan membuka warkopnya diatas pukul 20.00 WIB.

Menurut Dimas Bagus salah satu pemilik angkringan mengatakan sebenarnya ia mengetahui adanya surat pemberitahuan, namun memang terlambat menutup angkringannya.

“Kita jualan mulai pukul 5 sore, jadi waktu jualan terpotong, tapi ya setelah ini saya akan patuh,” jelasnya usai menjalani sanksi sosial, Rabu (6/1/2021).

Ia berharap agar layanan take away atau pesan langsung ambil diperbolehkan.

“Harapannya ya boleh take away, atau kalau bisa pas razia yang merata. Soalnya kemarin sebelah saya ada yang jualan makanan tapi tidak kena razia,” tegasnya.

Sementara, Wajubir Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Galih Nusantoro mengatakan sampai saat ini ada sekitar 14 pemilik usaha yang kedapatan melanggar jam malam dan semuanya dikenakan sanksi sosial.

“Pada tahap awal akan diterapkan sanksi sosial terlebih dahulu. Namun, apabila kedapatan melanggar maka akan dikenakan pencabutan izin usaha,” tuturnya.