FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Taman Golf Surabaya

Hukum     Dibaca : 893 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Taman Golf Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa
Dua tersngka di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Senin, 10 Agustus 2020, sekira pukul 21.30 WIB di Proyek Universitas Ciputra, Jalan Taman Golf 3C 5/2 Surabaya.

Kedua tersangka yakni, Beni Risdiyanto, (29) warga Jalan Singorojo, RT 05 RW 01, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan Dimas Aprilian, (19) warga Jalan Made Selatan, RT 03 RW 01 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu berdasarkan laporan warga. Keduanya dicurigai melakukan transaksi narkoba di Jalan Taman Golf Surabaya. Dari laporan itu, anggota menuju ke TKP dan akhirnya membekuk kedua tersangka.

“Kami dapatkan laporan dari warga jika ada transaksi narkoba, dan anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan anggota akhirnya membekuk dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu,” kata AKBP Memo Ardian, Jumat (22/8/2020) sore.

Kata Memo, dari penangkapan kedua tersangka pengedar sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 poket sabu berat 0,44 gram, 1 pipet kaca, alat hisap sabu dan 3 buah hanphone milik tersangka.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayata (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 )  dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh