Hukum

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Bantah Terima dan Minta Uang

Jadi Saksi Mahkota Tiga Terdakwa Pejabat Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tetap konsisten dengan pernyataannya, membantah menerima uang suap yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan, Abah Ipul, sapaan akrabnya, juga membantah jika selama menjabat meminta-minta uang kepada bawahannya maupun rekanan.

“Saya mulai jadi wakil bupati (wabup) dua periode sampai menjadi bupati dua periode tidak pernah meminta-minta Kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tidak pernah kepada kontraktor,” ujar Saiful.

Pernyataan itu disampaikan saat jadi saksi mahkota bagi tiga terdakwa bawahannya. Yaitu Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA Yudi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (24/8/2020).

Meski dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berkali-kali terkait pemberian uang dari terdakwa Naning maupun Sangadji. Bahkan berbagai sadapan telfon antara dirinya dengan Ibnu Gopur, terpidana pemberi suap diputar berkali-kali terkait intervensi pekerjaan proyek Candi-Prasung.

Namun, Saiful tetap mengaskan tidak pernah meminta-minta uang maupun menerima uang suap yang dialamatkan kepadanya tersebut.

Diantaranya cercaan JPU KPK itu terkait uang senilai Rp 200 juta yang ditaruh di mejanya, dia juga membantah. “Kapan ditaruh dimeja, yang pasti saya tidak menerima itu,” katanya.

Begitu pun saat disinggung pemberian uang oleh Sangadji senilai Rp 200 juta, titipan Ibnu Gopur. Lagi-lagi dengan tegas Saiful membantah uang Rp 200 juta itu.

Namun, Saiful mengakui jika Sangaji pernah mencoba memberikan uang Rp 50 juta untuk membantu klub Deltras, diluar uang Rp 200 juta itu kepada dirinya, namun tetap ditolak. Ia meminta agar uang itu diserahkan langsung kepada pengurus Deltras.

“Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras,” akunya yang diamini Sangaji. Selain itu, JPU KPK juga mencecar uang total Rp 350 juta yang diberikan Ibnu Gopur pada tanggal 7 Januari 2020 atau saat operasi tangkap tangan petugas KPK.

Saiful dengan tegas membantah menerima uang tersebut. “Saya tidak menerima uang itu, sampai petugas KPK tiba-tiba datang menanyakan mana uangnya. Saya jawab tidak ada uang,” jelasnya.

Saiful mengaku, uang Rp 350 juta itu justru diakui Ibnu Gopur dititipkan kepada Budiman, Protokol Bupati. Ia juga tidak menampik jika Ibnu Gopur sempat menghadap untuk menyampaikan memberikan uang tersebut.

“Waktu Pak Gopur sempat bilang ke saya mau kasih uang Rp 300 juta itu saya tolak. Saya gak mau menerima uang itu. Lalu katanya untuk bantu Deltras. Saya bilang kasihkan langsung saja ke pengurusnya.

Termasuk yang Rp 50 juta saya tolak, saya gk mau menerima meskipun katanya bayar utang buat hadiah umroh jalan sehat. Uda saya bilang, gak usah itu pakai uang saya pribadi,” jelasnya sambil menegaskan siap dikonfrontir terkait semua kesaksiannya itu.

Perlu diketahui, Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA Yudi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji didakwa menerima suap dari dua terpidana, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, terkat proyek pekerjaan Pemkab Sidoarjo tahun 2019.

Untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta, rinciannya dari Ibnu Gopur Rp 150 juta, Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta dan Priyanto sebesar Rp 25 juta. Pemberian itu pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur,” ucap penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan.

Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta, rinciannya dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi berkali-kali dibebrapa tempat, termasuk jumlah uang tersebut diterima dari Gagah.

Sementara Sanadjihitu Sangadji menrima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sementara, Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.