FaktualNews.co

Pemkab Blitar-Polres Blitar Launching Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 di Pasar Wlingi

Advertorial     Dibaca : 646 kali Penulis:
Pemkab Blitar-Polres Blitar Launching Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 di Pasar Wlingi
FaktualNews.co/dwi haryadi
Forkompimda Kabupaten Blitar saat launching pencanagan inpres di Pasar Wlingi

BLITAR, FaktualNews.co-Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemkab Blitar bersama Polres Blitar melaksanakan launching pencanangan pelaksanaan Inpres tersebut di Pasar Wlingi, Senin (24/8/2020).

Kepala BPBD yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Achmad Cholik mewakili Bupati Blitar mengatakan, pencanangan ini guna mendukung program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.

“Instruksi Presiden langsung kita tindaklanjuti. Untuk di Kabupaten Blitar sudah ada Gugus Tugas yang menangani ini. Setelah kita laksanakan koordinasi dengan polres, untuk pemda koordinatornya akan dijabat Satpol PP. Anggotanya nanti melibatkan kepolisian, TNI dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Senin (24/8/2020) malam

Cholik menambahkan, jauh sebelum presiden mengeluarkan Inpres Pemkab Blitar telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 tentang tatanan hidup baru.

Salah satu isi dari perbup tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas. Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, lembaga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Beberapa sanksi diantaranya teguran lisan, kerja sosial, mengucapkan sila-sila dalam Pancasila serta membersihkan tempat fasilitas umum dan area public. Sanksi tegas juga diberikan kepada kafe yang bandel tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan ada teguran tertulis dan sanksi sosial. Bagi kafe yang bandel, aturan tegas diterapkan diantaranya terancam pencabutan izin bila tidak patuh protokol kesehatan. Perbup kita ini lahir sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu ada. Sehingga dalam menindaklanjuti Inpres ini kami akan segera lakukan kajian berikutnya,” ujarnya

Sementara, Wakapolres Blitar Kompol Himawan menjelaskan, Polres Blitar mendukung penuh Pemkab Blitar untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Kepolisian mendorong pemda agar mengedepankan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jadi kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar Perbup yang dikeluarkan dapat memuat sanksi-sanksi administrasi. Baik itu denda maupun pencabutan ijin baik itu dari perorangan, perusahaan, pelaku usaha, pengelola hingga penanggung jawab fasilitas umum. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus kita kawal dan tingkatkan,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah