Hukum

Beroperasi di 21 Lokasi, Spesialis Pencurian Ponsel Pedagang Keliling di Blitar Diringkus

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah diburu hampir 15 hari, Deby Catur Wulan (25) warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar akhirnya diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.

Dia diduga telah melakukan pencurian sebuah ponsel milik penjual ayam potong keliling di wilayah Jalan Ciliwung Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada 2 Agustus lalu.

Setelah ditangkap polisi pada 15 Agustus 2020, pria yang saat ini telah menjadi tersangka itu mengaku telah beroperasi di lebih dari 20 tempat. Tidak hanya di wilayah Blitar, tapi juga di Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tersangka merupakan sepesialis pencuri ponsel di wilayah Blitar dan Tulungagung. Sasaran pelaku ini adalah pedagang keliling.

“Pelaku melakukan pencurian di 21 lokasi. Sasaran pelaku adalah ponsel milik pedagang keliling,” kata Leonard M Sinambila, Kamis (27/8/2020).

Leonard mengatakan, tersangka memanfaatkan kelengahan pedagang atau pembeli saat sedang bertransaksi.

“Pelaku ini setiap hari keliling mengunakan sepedah motor. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku pura-pura beli. Dia memanfaatkan kelengahan korbanya saat sibuk mengurus pelanganya,” jelasnya.

Menurut Leonard, berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku dan sepeda motor yang diinformasikan sejumlah saksi, polisi akhirnya memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Sanankulon.

“Saat di tangkap, pelaku tidak bisa berkutik karena habis beraksi di wilayah Kecamatan Sanankulon,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deby Catur Wulan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.