SURABAYA, FaktualNews.co – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Korda Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, di Jalan Yos Sudarso Surabaya pada Sabtu (29/8/2020).
Aksi itu menyusul tindak kekerasan yang menimpa Ardy Yohaba, wartawan video biro SCTV-INDOSIAR di Lampung Utara pada Jumat (28/8/2020) kemarin.
Saat itu, Ardy Yohaba dihalang-halangi, mendapat pukulan dan perampasan kamera saat hendak liputan klarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi selatan, Kabupaten Lampung utara.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Rozaq mengatakan, kejadian itu menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di indonesia. Jurnalis yang seharusnya dilindungi, kata dia, selama aktivitas peliputannya justru kerap diintimidasi dan dihalang-halangi.
Menurutnya, aksi kekerasan itu melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Kejadian ini menambah deretan panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia,” jelas Lukman, Sabtu (29/8/2020).
Lukman mengatakan, tindakan kekerasan ini telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855 /B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U.
“Dalam aksi ini kita menyatakan sikap tegas terhadap Polri, agar tindakan kekerasa terhadap jurnalis tidak terulang lagi,” kata Lulman Rozaq.
Berikut 5 pernyataan sikap IJTI Korda Surabaya terkait peristiwa tersebut.
• Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis sctv-indosiar Ardy Yohaba.
• Menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.
• Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
• Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
• Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.