FaktualNews.co

Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Narkoba 6.548 Kilogram dari Malaysia ke Madura

Kriminal     Dibaca : 799 kali Penulis:
Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Narkoba 6.548 Kilogram dari Malaysia ke Madura
Faktualnews/risky prama
Rilis pengungkapan kasus pengiriman narkoba dari Malaysia ke Madura, di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co-Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjung perak menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Madura, seberat 6.548 kilogram.

Polisi sekaligus juga membekuk pengedar jaringan internasional, masing-masing Lutfi (19) dan Hobib (22), keduanya warga Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Kabupaten Madura.

Sedangkan pemilik barang haram itu adalah Subeh, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Humas Polda Jatim menyatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

“Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi, dengan tujuan Sampang Madura,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat rilis, Senin sore (31/8/2020).

Ditambahkan Truno, modus operandi yang dilakukan pengedar sabu ini, mereka dengan rapi membungkus sabu seberat 6.548 kilogram menggunakan kardus minuman Milo. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

“Jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik, mereka membungkus sabu itu dengan bungkus minuman Milo. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” tambah Truno.

Dengan pengungkapan ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah