FaktualNews.co

Kasus Sabu, Polisi Surabaya Bekuk 4 Remaja di Bawah Umur

Kriminal     Dibaca : 1188 kali Penulis:
Kasus Sabu, Polisi Surabaya Bekuk 4 Remaja di Bawah Umur
Faktualnews/risky prama
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya ungkap peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga dilakukan empat orang remaja  yang semuanya masih di bawah umur.

Keempat tersangka pelaku, MS (18), RH (17) keduanya warga Jalan Banyu Urip No 38 Surabaya, FS (16) warga Jalan Plemahan 2A, Tegalsari dan RHI (15) warga Bringin Bendo Trosobo, Gang Mawar Taman, Sidoarjo.

Bermula ketika anggota Polsek Sukomanunggal mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang transaksi narkoba di Jalan Banyu Urip, Kupang Krajan, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu.

Dari informasi yang diterima, anggota akhirnya menuju ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti sabu seberat 0.34 gram.

Keempat tersangka ini ternyata rata-rata di bawah umur, bahkan satu orang di antaranya berstatus pelajar.

“Keempat tersangka yang ditangkap ini, terdiri satu orang pelajar dan rata-rata mereka masih di bawah umur,” kata Kapolsek Sukomanunggal AKP Ade Christian Manapa, Selasa (1/8/2020).

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka mendapatkan sabu tersebut secara patungan, yang nantinya dikonsumsi bersama-sama.

Dengan penangkapan tersebut, mereka melanggar pasal 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags