KUDUS, FaktualNews.co – RUU Cipta Kerja harus bisa menghilangkan regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan Koperasi. Hal ini diungkapkan Mamik Indriyani, akademisi Universitas Muria Kudus sat diskusi dengan tema “Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Paska Pandemi”, Selasa (1/9/2020).
“Jika diakomodir, RUU Cipta Kerja akan bisa berdampak positif pada kepentingan UMKM dan Koperasi,” tegas Mamik Indriyani.
Mamik menilai hal ini berdasarkan pengalamannya menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Sehingga harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.
“Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan,” tukasnya.
Dia menjelaskan, di era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Sebab, jika investasi terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.
“Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” tandasnya.
Sementara narasumber lainnya, akademisi dan juga pengamat ekonomi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Dr Samsul Arifin mengatakan sudah semestinya RUU Cipta Kerja disahkan atau dieksekusi. Karena jika terlambat, sudah jelas investasi yang berpotensi datang ke Indonesia akan diambil oleh negara-negara lain.
“Semua butuh kemudahan, simpel, tidak berbelit-belit. Benar-benar one stop service. Ya di-sahkan saja RUU Cipta kerja agar segera dieksekusi,” kata Samsul.
Menurut Samsul, RUU Cipta Kerja diproyeksikan memberikan angin segar kemudahan untuk berinvestasi sehingga Indonesia bisa berlomba-lomba dengan negara lain yang juga giat mengincar pertumbuhan ekonimi di tengah pandemi. Apalagi, saat ini negara lain tengah berlomba mengeruk investasi setelah diterpa pandemi.
“Sulitnya investasi masuk di Indonesia karena adanya tumpang tindih peraturan dan carut-marutnya aturan. Melalui RUU Cipta Kerja akan membuat iklim investasi membaik, mengingat investasi ekonomi Indonesia itu besar di mata dunia. Tumpang tindih ribuan peraturan pusat, misalnya peraturan menteri dan daerah. Tapi repot kalau tidak simpelkan. Proses struktur di RUU Cipta Kerja sudah disimpelkan. Baik itu investasi, UMKM, pengusaha, tenaga kerja, kawasan dan sebagainya,” terangnya.
Diharapkan, jika sudah ada jaminan tata kelola regulasi untuk investasi melalui RUU Cipta Kerja, Indonesia sudah siap bersaing dengan negara maju lainnya.
“Jika sudah digedok bagian di bawah atau daerah harus bisa memahami aturan yang sudah dibuat tidak berbelit-belit itu,” tandasnya.