SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curanmor). Keduanya diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya, karena keduanya mencoba kabur.
Dua tersangka itu, Wiyono, (43) warga Simo Gunung, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan satu tersangka lain, Resol Ryanti, (26) warga Griya Kebraon Utara, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Keduanya ditangkap saat sedang transaksi motor hasil curiannya. Polisi yang mendapat informasi itu, segera melakukan penyamaran dan menyergap tersangka.
Saat dilakukan interograsi terhadap keduanya, mereka mengakui motor itu hasil curian. Kedua tersangka pun akhirnya dikeler oleh petugas untuk dibawa ke mapolsek.
Saat itulah keduanya mencoba melarikan diri. Tak mau kehilangan tersangka. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
“Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor dan satu kunci T,” kata Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa, Rabu sore (2/9/2020).