Keponakan Bunuh Paman di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Terbukti membunuh pamannya sendiri, Chamsa alias Kaspo (34), dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan kepada korban Imam Achmadi alias Mamuk (54), yang tak lain pamannya sendiri.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang menuntut 15 tahun penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai Harijanto sepakat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Begitupun, terkait pertimbangan yang memberatkan diantaranya terdakwa menghilangkan nyawa pamannya sendiri dan pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa sopan selama sidang dan mengakui kesalahannya.
Meski begitu, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut. “Kami terima (putusan),” ucap JPU Kejari Sidoarjo, Guruh Wicahyo Prabowo ketika dihubungi wartawan FaktualNews.co Rabu (2/9/2020).
Sementara dalam amar putusan mengungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan Chamsa kepada pamannya sendiri itu dilakukan di depan Gapura Gg II, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/3/2020) silam, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pemicu pembunuhan ponakan kepada pamannya sendiri itu hanya urusan sepele. Karena terdakwa tidak terima lapak jualan ‘Es Degan’ milik terdakwa yang berada di atas trotoar dipindah sementara oleh korban.
Padahal, pemindahan lapak milik terdakwa yang menutupi trotoar itu bertujuan memperbaiki saluran air untuk dikeruk korban yang diperintah Ketua RT setempat, Teguh Setiyo Subekti. Justru, pemindahan itu menjadi salah faham dan malapetaka bagi korban.
Terdakwa pun marah dan sempat cekcok dengan korban. Emosi pun memuncak, terdakwa yang tak bisa mengendalikan emosi itu lalu mengambil linggis dan menghantamkan ke kepala korban.
Selain itu, terdakwa juga memukul bagian belakang sebelah samping kanan korban menggunakan pacul. Seketika, korban tergeletak bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian perkara.