FaktualNews.co

Jaksa KPK Tuntut Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto 5 Tahun Pidana Penjara

Hukum     Dibaca : 867 kali Penulis:
Jaksa KPK Tuntut Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto 5 Tahun Pidana Penjara
Faktualnews/Nanang
Terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta, Subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Zaenal Abidin, eks Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dari rekanan yang memeperoleh paket pekerjaan selama terdakwa menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Mojokerto.

Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal, pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa yang menjabat Kadis PU sejak tahun 2011-2016 itu juga dituntut mebayar uang pengganti. Total uang pengganti yang dituntut JPU KPK agar dibayar total keseluruhan sebesar Rp 1,270 miliar.

“Uang pengganti harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap JPU KPK ketika membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Dede Suryaman, Kamis (3/9/2020).

“Bila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup maka ditambah hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ulasnya.

Meski demikian, dalam surat tuntutan JPU KPK mengungkap terdakwa bersama-sama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menerima gratifikasi secara bertahap sejak Maret 2015 hingga Agustus 2016 dari Hendarwan Maruszama, kontraktor yang memenangkan dan mengerjakan 6 paket proyek di Dinas PU Kabupaten Mojokerto.

Total uang gratifikasi yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,270 miliar dari total gratifikasi Rp 4,020 miliar, yang sisanya diterima oleh Bupati MKP (belum diadili).

Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan tersebut dinilai pihak ketua tim penasehat hukum terdakwa Zaenal Abidin, Ben D Hadjon sebuah tuntutan yang mengada-ada.

Sebab, menurut dia, dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya. Ia pun menyebut antara saksi satu dengan lainnya tidak ada persesuaian soal uang gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.

“Termasuk terkait cek Rp 200 juta yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa KPK hingga saat ini. Semua itu terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum, semua menyaksikan. Nanti itu semua kami ulas dalam pembelaan,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah