SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Firsa Aditya alias Sandal asal Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya , dringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Pria berusia 26 tahun itu berhasil diringkus petugas di minimarket di kawasan Kahuripan Sidoarjo. “Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Sidoarjo, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Indra menambahkan, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang akrab di sapa oleh tersangka bernama Dandi seharga Rp 100 ribu.
“Ia beli dikawasan Surabaya,” terangnya.
Tersangka membeli sabu tersebut lantaran ingin ketemuan dengan seorang wanita bernama Olive di kawasan Kahuripan.
“Tersangka mengajak Olive ketemuan, tapi Olive mengiyakan dengan syarat, tersangka harus membawa sabu,” ucapnya.
Nah, setelah tersangka berhasil mendapatkan sabu, mereka pun ketemuan. Namun ditengah perjalanan pulang ke kosnya Olive, Olive meminta kepada tersangka untuk di belikan makanan ringan di minimarket.
“Di minimarket itulah kami tangkap,” ucapnya.
Sayangnya, saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Olive berhasil kabur. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.