Satpol PP Lumajang Setop Perusahaan Pengolahan Kulit Karena Bau dan Tak Berizin
LUMAJANG, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan telah menutup usaha pengelolaan kulit sapi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Penutupan operasi perusahaan itu menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bau yang bersumber dari tempat pengolahan kulit sapi dan pencemaran sungai di dusun mereka. Satpol PP mendapat perusahaan itu tak mengantongi izin dari Pemda setempat.
“Disana sudah dilakukan penutupan, yaitu penutupannya pada tanggal 03 September, hari Kamis pukul 8.30 WIB. Hadir di sana pemilik usaha yaitu bapak Anwar, alamat Desa Tekung RT 23/RW 08, Kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso, Sabtu (5/9/2020).
Selain disaksikan Kepala Desa setempat, penutupan oleh Satpol PP itu juga dihadiri Forkompimka Rowokangkung dan Bakesbangpol serta pemilik usaha.
“Tidak ada kegiatan lagi. Dari kejadian itu, diharapkan masyarakat yang mau membuka usaha harus melengkapi perijinan, supaya tidak terjadi pelanggaran,” kata Didik.
Lebih rinci Didik menjelaskan, petugas mendapati perusahaan itu tidak berizin. Sebelumnya, lanjut dia, pada tertanggal 15 Agustus 2020 lalu masyarakat dusun Serambaan mengadukan soal bau yang mengganggu dan sungai yang tercemar.