PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, mengamankan 5 pengedar sabu-sabu dan 1 pengedar pil koplo. Mereka diringkus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dalam waktu 10 hari dari tanggal 24 Agustus hingga 4 September.
Keenam tersangka tersebut dibekuk di tempat dan waktu berbeda. Lima tersangka pengedar sabu-sabu di antaranya berinisial SG (32), AM (47), SE (23), DQ (22) dan AR (32). Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sabu seberat 22,19 gram. Sedang satu tersangka kepemilikan pil trihexipenidyl sebanyak 528 butir berinisial H (22).
H merupakan warga Kelurahan Woniasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diamankan di jalan Klengkang RT 4 RW 3 Senin (24/8/2020) pukul 10.00 WIB di kelurahan setempat. Barang bukti yang diamankan, 528 butir pil trihexipinidyl, uang Rp 150 ribu dan satu handphone.
“Akibat perbuatannya H dijerat Pasal 196 ayat 1 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar AKBP Ambariyadi Wijaya, Kapolresta setempat, Senin (7/9/2020) pukul 10.00 WIB.
Sedang tersangka narkoba berinisial SE (23) warga Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih. Ia diamankan petugas pada, Selasa (25/8/2020) pukul 20.30 WIB di jalan Mastrip Kelurahan Kedoppok, Kecamartan Kedopok. Barang Bukti yang diamankan 3 plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 19,55 gram, 0,38 gram, dan 0,32 gram beserta pembungkusnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti sebuah handphone, 1 unit sepeda motor dengan nopol N 2260 XW,” kata kapolresta.
Selain itu, Satresnarkoba juga membekuk DQ (22) warga Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dan AR (38) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Keduanya ditangkap, Rabu (26/8/2020) pukul 22.30 WIB di jalan raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan, 6 buah plastik klip berisi shabu seberat 1,25 gram, sebuah pipet, satu bong, 2 timbangan digital, 1 korek api dan sebuah hand phone. Kemudian SG (32) warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, turut diamankan. Ia dibekuk, Senin (31/8/2020) pukul 01.00 WIB di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Barang buktinya, sebuah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,53 gram. Satu helm warna abu-abu metalik, sebuah hand phone dan satu unit sepeda motor nopol N 2360 XW. Selanjutnya, pria berinisial AM (47) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. ia ditangkap dikediamannya, Kamis (03/9) sekitar pukul 03.00 dinihari.
Barang bukti, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat bong, pipet, korek api dan sebuah telepon seluler. dan pipet. Kelima tersanka pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukukaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
AKBP Ambariyadi Wijaya menyebut, keenam tersangka itu dibeku dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dalam waktu 10 hari dari tanggal 24 Agustus hingga 4 September. Pengakuan para tersangka, mendapat barang haram shabu dari bandar Sampang, Madura. “Mereka pesan secara online. Transaksinya dengan tatap muka,” pungkas Kapolresta.