Operasi Tumpas Semeru, Belasan Pengedar Sabu Diringkus Polres Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Peredaran narkoba di Pasuruan msih tergolong tinggi. Buktinya, dalam operasi Tumpas Semeru Polres Semeru meringkuk belasan pengedar narkoba.
Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020 itu, selain mengamankan 18 tersangka. Polres Pasuruan juga menyita barang bukti 465,07 gram sabu.
“Operasi Tumpas Semeru dalam kurun waktu 12 hari, sebanyak 18 kasus narkotika, obat keras berbahaya. Juga ditangkap pelaku yang masuk target operasi,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol M Haris, saat merilis kasus sabu, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, penangkapan para pelaku ini juga atas informasi warga. “Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan obat terlarang antar kota sampai termasuk wilayah perbatasan Provinsi Jatim. Ada pelaku harus diberi tembakan dan terukur karena melawan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati.