Hukum

Pemohon Sebut Bukti PKPU PT APIM Tak Relevan, Termohon: Koridornya Kembali ke Majelis

SURABAYA, FaktualNews.co – Penasihat hukum pemohon menyebut sejumlah materi pembuktian yang diajukan dalam Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM) tidak relevan karena tak berkaitan dengan pokok persidangan.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan permohonan PKPU yang dimohonkan Agus Wibisono kepada PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM) dengan agenda pembuktian termohon hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2020).

“Menurut pandangan kami, belum pandangan majelis. Menurut kami ada bukti-bukti yang tidak relevan dimasukkan disini. Karena itu bukan berkaitan dengan pokok perkara persidangan,” ujar Hamonangan Syahdan Hutabarat selaku penasihat hukum pemohon usai sidang.

Ia menambahkan materi pembuktian yang diajukan termohon mayoritas berupa bukti setoran perusahaan. Akan tetapi, setoran tersebut tidak diperuntukkan bagi hutang piutang yang dipermasalahkan dalam perkara ini.

“Jadi menurut kami, itu tidak relevan,” tandas Hamonangan.

Bukan itu saja, pihak pemohon juga mempersoalkan kesaksian ahli yang dimintai keterangan pada perkara ini. Menurutnya, keterangan ahli seharusnya tidak boleh menyentuh pokok perkara sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

“Namun dari hasil saya lihat keterangan ahlinya, itu detail sekali perkaranya menyebutkan nama PT dan masing-masing pihak. Jadi ini menurut kami sudah lebih dari kuasa hukum daripada ahli,” kata dia.

Menanggapinya, penasihat hukum PT APIM Sutriono menyampaikan, penilaian relevansi sebuah bukti dalam suatu perkara yang menentukan adalah majelis hakim dalam persidangan. Bukan pihak lain, apalagi pemohon. Sehingga menurutnya, hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada persidangan.

“Koridornya kembali kepada majelis,” ucap Sutriono di kesempatan berbeda.

Kemudian soal tudingan pemohon yang menyebut keterangan ahli melanggar ketentuan KUH Perdata dikatakan Sutriono, merupakan bagian dari legal opinion yang pendapatnya sengaja diminta berdasar data-data yang diberikan. Sama halnya dengan kuasa hukum. Namun bedanya, tidak ada justifikasi terhadap apa yang disampaikan ahli.

“Kita juga tidak menjustifikasi, ahli itu harus berpihak ke kita, tidak. Karena yang disampaikan apa adanya,” tutup Sutriono memungkasi.

Dikutip dari berbagai sumber, dugaan gagal bayar PT APIM kepada Agus Wibisono bergulir di ranah hukum usai Agus Wibisono mengajukan permohonan PKPU PT APIM ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Permohonan PKPU itupun terdaftar dengan nomor perkara : 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby, pada 25 Agustus 2020, lalu.

Dalam perkara ini, keduanya sama-sama mengklaim mengalami kerugian senilai miliaran rupiah yang harus dibayar maupun dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak.