Hukum

Sidang Pembuktian Permohonan PKPU ke PT APIM Digelar di PN Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon Agus Wibisono kepada PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Sidang pembuktian termohon yang digelar di Ruang Kartika I PN Surabaya itu dimulai pukul 13.55 WIB dengan dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagus Astawam.

“Sidang akan kita mulai, dan kita absen dulu. Semuanya hadir ya dari termohon dan pemohon,” ucap Hakim Ketua saat membuka sidang.

Selanjutnya, hakim meminta kepada pihak termohon maupun pemohon agar menunjukkan dokumen yang dibawa sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan dalil-dalil termohon pada sidang sebelumnya.

Berdasar pantauan di ruang sidang, kedua belah pihak terlihat menyerahkan sejumlah dokumen pembuktian ke hadapan para hakim. Hakim lalu memeriksa dan memertanyakan sejumlah dokumen yang diajukan kepada termohon maupun pemohon.

Pada kesempatan itu, termohon sempat bertanya kepada hakim soal dokumen bukti tanggapan yang tidak diminta.

“Apakah ini bukti tanggapan jawaban kami, ini diperlukan karena tidak ada agenda jawab menjawab. Berarti ini tidak perlu kan?” tanya Sutriono selaku kuasa hukum pihak termohon.

Hakim pun meminta agar dokumen tersebut untuk sementara disimpan karena saat ini belum diperlukan, “Disimpan saja dulu,” pinta hakim.

Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 14.40 WIB dan akan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2020) esok dengan agenda kesimpulan.

“Hari ini bukti surat terakhir, jadi besok langsung kesimpulan. Bagaimana disepakati? Jadi kita tunda besok tanggal 9 September dengan acara kesimpulan bukti yang ditarik tadi ya,” tutup hakim.