Simpan 112 Gram Sabu-Sabu, Bandar Asal Pasuruan Didor Kakinya
PASURUAN, FaktualNews.co – Tersangka kasus peredaran sabu-sabu, Okabawes (36) warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang kakinya tertembus peluru terpincang-pincang dibantu rekan sesama tersangka saat menuju tempat rilis kasusnya di Mapolres Pasuruan pada Selasa (8/9/2020).
Dia adalah residivis. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman lantaran terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan pada tahun 2012 silam.
Pria yang dikenal licin saat bertransaksi barang terlarang itu, tak bisa berjalan normal setelah kakinya tertembus peluru polisi karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Dia harus kembali penjara, karena terbukti memiliki narkoba berupa sabu seberat 112 gram.
“Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yang sering melihat pelaku mengantarkan sabu di sekitaran wilayah kecamatan pandaan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, tersangka Okabawes merupakan pemain lama yang kerap bertransaksi sabu.
“Dari ciri-ciri yang didapat, kami akukan hunting di wilayah kecamatan pandaan. Setelah kami amati gerakannya dan langsung dilakukan pengejaran. Tersangka ini berusaha kabur saat ditangkap,” paparnya.
Namun lanjut dia, tersangka sebelum ditangkap, sempat melakukan perlawanan yakni menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah petugas.”Pelaku sempat menabrak polisi yang mengahangnya. Lantaran melawan dan melarikan diri, tindakan tegas dilakukan dan terukur,” ujar Domingus.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 112 gram sabu.
“Awal ditangkap, ditemukan 20 gram sabu. Diinterogasi pelaku juga tidak mengaku, dan akhirnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, hingga menemukan sabu seberat 90 gram,” ungkap dia.
Akibat aksinya Okabawes harus kembali menghuni di hotel prodeo Polres Pasuruan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup hingga hukuman mati.