FaktualNews.co

Dua Warga Lenteng Sumenep Diamankan Gegara Sabu-Sabu

Hukum     Dibaca : 912 kali Penulis:
Dua Warga Lenteng Sumenep Diamankan Gegara Sabu-Sabu
FaktualNews.co/Istimewa
AK dan AN tersangka kepemilikan sabu-sabu di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur meringkus dua pria AK dan AN asal Kecamatan Lenteng lantaran kasus kepemilihan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, berlangsung selama kurang lebih setengah jam pada Selasa (8/9) malam di dua lokasi berbeda.

“Untuk tersangka AK seorang pria kelahiran tahun 1975 ditangkap di sebuah gardu di daerah Pasar Lenteng sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara tersangka NA pria kelahiran tahun 1981 ditangkap di rumahnya pada pukul 21.00 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Rabu (9/9/2020).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 6 poket sabu-sabu. Rinciannya, dari tersangka AK, didapatkan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor ± 0,30 gram.

“Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya berwarna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dan satu buah korek api gas warna bening turut kita amankan,” beber AKP Widi.

Sementara dari tersangka NA, didapatkan 5 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram dengan berat keseluruhan ± 1,5 gram.

“Ditambah satu unit telepon genggam merek Hammer warna putih kombinasi hijau, satu kotak dos bertuliskan kode cowo sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, dan sebuah tas kecil warna hijau sebagai tempat menyimpan dos yang didalamnya berisi sabu-sabu,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh