FaktualNews.co

Penggerebekan Gudang Narkoba di Surabaya

Sabu 8 Kilogram dari Malaysia Disembunyikan di Dalam Speaker

Kriminal     Dibaca : 670 kali Penulis:
Sabu 8 Kilogram dari Malaysia Disembunyikan di Dalam Speaker
Faktualnews/risky prama
Petugas tunjukkan BB sabu 8 Kilogram

SURABAYA, FaktualNews.co-Penggerebekan gudang sabu di ruko Puri Gunung Anyar Regency, Surabaya, oleh BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu malam (9/9/2020), mengungkap sejumlah fakta. Antara lain, temuan 8 kilogram sabu, ternyata disembunyikan di dalam speaker.

“Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyimpan sabu 8 kilogram itu di dalam speaker, dibungkus rapi menggunakan Magnesium Chelate (kalsium tumbuhan),” kata kata Brigjen Pol Bambang Priyambada, Kepala BNNP Jatim, Rabu malam (9/9/2020).

Selain itu, petugas BNN Provinsi tergolong membuntuti tersangka mulai dari Jember, yang akhirnya digrebek di Gudang yang ada di Puri Gunung Anyar Surabaya.

“Petugas kami membuntuti tersangka mulai dari Jember, hingga pada akhirnya kita gerebek di Surabaya,” imbuh Brigjen Pol Bambang Priyambada.

Bambang menambahkan, tersangka ini mendapat perintah dari bos di Malaysia, yang rencananya akan dikirim ke pemesan sabu, nantinya jika sabu sudah ada di Surabaya akan dikirim ke Sampang. Dari pengiriman ini mereka akan mendapatkan imbalan Rp 30 Juta.

“Mereka ini diperintah bos dari Malaysia, jika barangnya sudah ada di Surabaya. Maka mereka akan dihubungi kembali untuk diminta mengantarkan ke Sampang Madura, jika berhasil mereka mendapatkan imbalan Rp 30 Juta,” tambahnya.

Salah satu tersangka, Ridwan, asal Sampang, Madura mengaku dirinya diminta mengambil sabu di Surabaya untuk dibawa ke pemesan di Sampang.

Saat ditanya kenapa mau melakukan perbuatan ini, ia mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya mau melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi, karena kalau saya berhasil membawa sabu itu ke Sampang, saya mendapatkan imbalan 30 juta,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Jawa Timur, menggerebek gudang sabu di ruko Puri Gunung Anyar Regency, Surabaya, Rabu (9/9/2020) malam.

Dari penggerebekan ini BNN Provinsi Jatim menyita barang bukti 8 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan Magnesium Chelate (kalsium tumbuhan).

Dari penggerebekan, ditangkap menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing Septian (24) sebagai penjaga ruko, Ridwan (32) warga Sokobanah Sampang dan Suwoto, (50) warga Jember.

Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, penggerebekan ruko berawal dari informasi masyarakat dari Sampang. Bila ada pengiriman sabu-sabu dari Malasyia.

“Penggerebekan yang kami lakukan ini berawal dari informasi masyarakat di Sampang, akan ada pengiriman sabu dari Malaysia di Surabaya,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambada, Kepala BNN Provinsi Jatim di lokasi penggerebekan, Rabu malam (9/9/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah