SITUBONDO, FaktualNews.co – Hakim menolak permohonan praperadilan penetapan status tersangka Miswani (54), warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Putusan tersebut dibacakan langsung hakim tunggal Anak Agung Putra Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jumat (11/9/2020).
“Kami menolak praperadilan yang kuasa hukum pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anak Agung Putra Wijaya, membacakan putusan di ruang sidang utama PN Situbondo.
Anak Agung menilai, permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Titus Wijaya and patner asal Kota Surabaya itu ditolak karena dalam menetapkan tersangka penyidik Satreskrim Polsek Kapongan, Situbondo sah demi hukum.
”Sebab, dalam penetapan tersangka Miswani itu, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Makanya, saya menolak permohonan praperadilan pemohon, dengan termohon Kapolsek Kapongan, Situbondo,” kata Anak Agung Putra Wijaya.
Kapolsek Kapongan Iptu Pramana melalui kuasa hukumnya Reno Widigdyo mengatakan, sejak awal dirinya optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akan menolak permohonan pemohon. Menurutnya,, penetapan status tersangka terhadap Misnawi telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Dalam kasus penganiayaan kedua orang tetangga ini, keduanya sama-sama melaporkan. Bahkan, keduanya juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh penyidik Reskrim Polsek Kapongan, Situbondo,” ujar Reno Widigdyo.
Perlu diketahui, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Miswani berawal dari terjadinya bentrok fisik dua orang bertetangga pada 27 Maret 2020 lalu.
Pada saat ini, Anwar memukul Miswani dengan menggunakan tang, yang mengakibatkan gigi Miswani patah dan gigi palsunya copot. Sedangkan Miswani membalas dengan cara melempar batu Anwar, sehingga mengakibatkan Anwar luka di bagian kaki.
Atas kejadian tersebut, kedua orang masih bertetangga salin lapor ke Mapolsek Kapongan, Situbondo. Keduanya pun sama-sama mengaku menjadi korban penganiayaan.
Setelah dilakukan penyidikan, kedua orang bertetangga itu sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Tersangka Anwar dijerat tiga pasal, sedangkan tersangka Mswani hanya dijerat satu pasal penganiayaan.