Ternyata di Tulungagung Terdapat 320 Hektare Kawasan Kumuh
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Dengan jumlah populasi sekitar 1,3 juta jiwa penduduk, dan kondisi geografis sebagian besar berlatar pedesaan, Kabupaten Tulungagung memiliki kawasan kumuh sekitar 320 hektare.
Data itu berdasarkan yang tercatat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Tulungagung.
Adapun kategori kumuh tersebut, yaitu ketika musim hujan masih sulitnya air meresap, atau terjadinya genangan air, hingga tidak adanya sistem pembuangan limbah rumahan (IPAL/Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang tertata dengan baik.
Kawasan kumuh di Tulungagung tersebar di lima Kecamatan yakni Kecamatan Ngunut, Kedungwaru, Tulungagung, Kauman dan sebagian dari Kecamatan Boyolangu.
“Untuk itu, dikeluarkannya SK Bupati untuk segera melakukan penanganan terhadap kawasan kumuh yang terbagi dalam lima kecamatan tersebut,” papar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Anang Prastitianto, Jumat (11/9/2020).
Penangan kawasan kumuh di Tulungagung sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015 silam melalui SK Bupati. Kala itu, 150 hektare wilayah kumuh dilakukan penanganan dan ditargetkan selesai pada tahun 2019.
Namun usai dilakukan evaluasi ulang, masih ada lagi kawasan kumuh yang memerlukan penanganan segera. Sehingga muncullah SK bupati lagi yang menyatakan penanganan kawasan kumuh seluas 320 hektare yang harus dilakukan penanganan.
“Nantinya yang akan ditangani yakni di wilayah perkotaan terlebih dahulu yakni di Kecamatan Tulungagung tepatnya di kanan kiri wilayah sungai ngrowo. Serta sebagian wilayah Kedungwaru juga nantinya akan dilakukan penanganan lebih dulu,” ungkapnya.
Lenih lanjut, kawasan kumuh menurut Anang akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat lantaran tidak adanya keteraturan terhadap lingkungan sekitar. Pasalnya, dikhawatirkan nantinya berimbas terhadap masalah perekonomian.
Sehingga, jika kawasan kumuh sudah diatasi, pastinya diyakini air bersih bisa tersedia, banjir berkurang, serta tidak ada kerusakan jalan.
“Kawasan kumuh di sini yang dimaksud merupakan kawasan yang sistim drainasenya tidak bekerja dengan baik, sanitasi tdak lancar, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Nantinya secara teknis, yang akan dilakukan lebih dulu oleh pihaknya yakni antisipasi agar kawasan tersebut tidak terkena banjir. Setelah itu baru dilakukan penanganan jalan hingga IPAL.