TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Keberadaan toko modern dan pasar tradisional yang menyalahi tata letak sebagaimana Perda Nomor 1 Tahun 2018, kembali menghangat usai menjadi agenda pembacaan kesimpulan Fraksi di Sidang Paripurna DPRD dan Pemkab pekan ini.
Perda No 1/2018 tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan, tidak diperbolehkan berdekatan.
Dalam pandangannya, beberapa Fraksi di DPRD menyoroti keberadaan 16 toko modern yang letaknya menyalahi Perda tersebut. Selain itu, ijin operasionalnya akan habis pada Desember 2020 mendatang.
Sementara Pemkab Tulunagung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tengah menggodok sebanyak 16 toko modern tersebut.
“Yakni, jarak pasar tradisional dengan pasar modern. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, jarak yang diperbolehkan antara toko ritel berjaringan minimal 1000 meter atau 1 kilometer,” jelas Artista Nindya Putra, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sabtu (12/9/2020).
Pihaknya membenarkan, terdapat 16 toko ritel berjaringan berlokasi dekat dengan pasar tradisonal. “Kita mendapat tembusan, ada 10 Indomart dan 6 Alfamart yang menyalahi Perda nomor 1 tahun 2018,” ujar Anindya.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang mengurusi perijinan. Dalam surat itu, paling lambat tanggal 31 Desember 2020, sebanyak 16 toko ritel berjaringan tersebut, sudah harus memindahkan lokasinya menjauh dari pasar tradisional sesuai dengan Perda.
Hanya saja, pihaknya akan lebih mengedepankan tindakan pendekatan, sebelum melakukan eksekusi terhadap 16 toko ritel berjaringan itu.
Jika sampai tanggal 31 Desember, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat tersebut, pihaknya menandaskan akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk membekukan izin 16 toko ritel berjaringan itu.
“Jika sudah illegal, maka Satpol PP bisa langsung melakukan eksekusi,” pungkasnya.