Mengedarkan Sabu-Sabu di Nganjuk, Pemuda Asal Kalimantan Ditangkap Polisi
NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus Tedy Sugiarto (25) dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Nganjuk pada Jumat (11/9/2020) malam.
“Tersangka ditangkap di dalam kamar kos di Perum Desa Nglawak Kecamatan Kertosono tadi malam,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Sabtu (12/ 09/2020).
Iptu Rony menjelaskan, penangkapan warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Gang Marikit Kelurahan/Kecamatan Baamang Tengah, Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, itu berawal dari laporan hasil penyelidikan hari Kamis (10/9/2020) bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Kertosono.
Selanjutnya pada hari Jumat (11/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 1 skrop plastik, 1 buah sobekan plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas sedangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang asal Surabaya. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan perutas, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.