Mantan Kadis PU Sidoarjo Dituntut 2 Tahun Penjara, Kabid BM dan Kabag ULP 3 Tahun
SIDOARJO, FaktualNews.co-Tiga terdakwa penerima suap, masing-masing mantan Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dituntut berbeda oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/9/2020).
Terdakwa Sunarti Setyaningsih dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sunarti juga dibebani uang pengganti total sebesar Rp 225 juta.
Uang yang dibungkus dalam paper bag hitam itu diberikan terpidana Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur (IBC) Sidoarjo.
Faktanya, total uang sebesar Rp 225 juta yang diberikan Ibnu Gopur dan diakui terdakwa itu berasal dari urunan. Rinciannya berasal dari saksi Ibnu Gopur Rp 150 juta, Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta dan sebesar Rp 25 juta dari Iwan Setiawan dan Priyanto alias Entuk.
“Namun uang tersebut sudah disita dan dirampas untuk negara,” ucap Dodik Sukmono, JPU KPK yang membacakan surat tuntutan Sunarti.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dituntut lebih tinggi dari Sunarti Setyaningsih.
Untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Judi juga dituntut membayar UP sebesar Rp 230 juta dari 360 juta yang diterima.
“Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama satu tahun,” ucap JPU KPK Agus Prasetyo yang membacakan surat tuntutan Judi Tetra.
Adapun terdakwa Sanadjihitu Sangadji dituntut sama dengan Judi Tertra. Hanya saja, untuk uang pengganti (UP) Sangaji dituntut mengembalikan sebesar Rp 110 juta dari total uang Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
“Sebagian uang sudah dikembalikan. Sisanya harus dibayar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama satu tahun,” ungkap Andhi Kurniawan, JPU KPK yang membacakan surat tuntutan.
Meski tuntutan yang dijatuhkan berbeda, ketiga terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
“Silakan, kami beri waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana yang disetujui Heber Sihombing, ketua tim penasihat hukum ketiga terdakwa.