Curi Baterai Tower, Warga Wiyung Surabaya Dibui, Polisi Buru Rekannya
SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, membekuk satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (7/9/2020), sekitar pukul 10.30 WIB lalu,.di lantai atap gedung Akbid Griya Husada, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya.
Penangkapan tersangka ini, setelah anggota mendapatkan laporan dari korban yakni Agus Abdullah Choirun, warga Sidoresmo 3 No 22, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Pelakunya yakni, Ida Bagus Frandana (43) warga Wiyung, Surabaya.
Dalam aksinya, tersangka bersama satu orang temannya Fahmi, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya menaiki mobil. Sampai di lokasi kejadian, dia masuk ke area tower kemudian membawa kabur baterai tower.
“Barang hasil curiannya itu dimasukkan ke dalam mobil,” kata AKP Harioko Widi, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (16/9/2020).
Polisi yang menerima laporan tindak pidana Curat dari korban, segera melakukan penyelidikan. Upaya polisi berbuah hasil, tersangka Ida Agus Prandana akhirnya berhasil diringkus di dalam rumahnya daerah Wiyung, pada Senin 14 September 2020.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Battery Smartfrend 100Ah, 4 unit Batteray Smartfrend 150AH.
“Juga satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B-1549-PZX sebagai sarana kejahatan. Satu tersangka sudah kami tahan. Untuk rekannya masih dalam perburuan petugas,” pungkas AKP Harioko Widi.