Hukum

Terdakwa Penganiayaan Berujung Kematian di Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara

TULUNGAGUNG, FaktulNews.co-Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis enam pidana penjara terhadap Agus Purnomo alias AP alias Gaguk (39), terdakwa penganiayaan berujung kematian, Kamis (17/9/2020).

Vonis 6 bulan pidana penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kendati diputus lebh ringan dari tuntutan JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Heri Widodo mengaku tidak puas.

“Saya sebenarnya tidak puas atas putusan majelis hakim, karena seharusnya terdakwa AP bisa divonis bebas,” jelas Heri Widodo.

Majelis hakim berpendapat, AP bersalah melanggar Pasal 359 dengan vonis 6 bulan Penjara. Sedangkan JPU menunbtut 2 tahun 6 bulan penjara dengan 4 jeratan pasal.

“Sebagai PH, saya tidak puas terhadap putusan itu, namun semua kembali pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding,” jelasnya.

Selain itu, menurut Heri, dalam putusan juga dijelaskan jika vonis pidana dikurangi masa penahanan. Terdakwa menurut Heri mulai ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka, sekitar Mei lalu.

Kasus ini sendiri sempat viral setelah Gaguk, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung tersebut ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus penjegalan kepada warga Blitar yang berujung kematian.

Padahal dalam video yang beredar dan viral, banyak warga Desa hingga aparat yang masuk ke frame atau bagian dalam video tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2020) lalu, dengan melibatkan tersangka AP alias Gaguk (39), dengan korban Sarto warga Kabupaten Blitar, meninggal Rabu (13/5/2020) lalu.