Peras Modin Rp 2 Juta, Camat Porong Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co-Murtadho, Camat Porong, Kabupaten Sidoarjo akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 penjara, denda Rp 25 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (18/9/2020).
Murtadho terbukti bersalah meminta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring sebesar Rp 2 juta.
Murtadho dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pasal 12 huruf e, Jo pasal 12 A Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman selama 1 tahun enam bulan, denda Rp 25 juta, subsider 2 bulan.
Dengan putusan sedikit lebih ringan, terdakwa menerima putusan tersebut. Begitupun dengan JPU. “Kami terima,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Andik Susanto.
Salam amar putusan, majelis hakim mengungkap fakta hukum terdakwa Murtadho seharusnya tidak boleh meminta jatah atas honor yang diterima oleh saksi Heri Purnomo, Modin Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.
Sebab, honor tersebut merupakan hak saksi yang seharusnya diterima Rp 1,5 juta setiap bulannya.
Namun, terdakwa yang diminta agar mencairkan honor modin tersebut justru meminta jatah bagian sebesar Rp 5 juta dari total honor yang dicairkan selama satu tahun, yaitu 2019.
Karena sedang butuh uang dan honor selama 11 bulan belum dicairkan, Heri terpaksa menawar sebesar Rp 3 juta dan akhirnya disetujui terdakwa.
Pada November 2019, honor untuk saksi akhirnya dicairkan sebesar Rp 16,5 juta. Saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun, terdakwa justru meminta kekurangan uang tersebut.
Saksi lalu meminta agar honor bulan Desember 2019 yang dicairkan pada awal Januari 2020.
Pada bulan Januari 2020 itulah honor saksi dicairkan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta. Uang lalu ditagih terdakwa dan diminta untuk menambahi Rp 500 ribu.
Saksi terpaksa menambahi uang tersebut dan memberikannya di Kantor Kecamatan Porong pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, saat itu terdakwa yang sedang menerima uang itu terendus petugas Subdit Tipidkor Polresta Sidoarjo hingga akhirnya di tangkap beserta barang bukti total uang Rp 2 juta.
Murtadho lalu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara hingga saat ini.