MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto mememberikan potongan atau relaksasi iuaran sebesar 99 persen bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, Endah mengatakan, potongan itu merupakan reward dari pemerintah kepada perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang kan ada bantuan subsidi upah Rp. 600 ribu perbulan. Itu sebagai bentuk reward atau manfaat tambah dari pemerintah baik relaksasi maupun bantuan subsidi. Nah yang belum jika ikut jadi peserta maka juga akan mendapatkan,” kata Endah, Minggu (20/9/2020).
Menurut Endah, potongan iuran sebesar 99 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun yang baru masuk mendapat potongan pembayaran iuaran selama 6 bulan selama masa pandemi Covid-19.
“Sampai bulan januari nanti akan mendapat potongan 99 persen untuk 2 program, yaitu, JKK dan JKN,” katanya.
Itu artinya, peserta BPJS hanya membayar iuran sebasar 1 persen.
Endah menjelaskan, bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas kondisi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya, ia menungkapkan masih banyak sekali potensi warga Kabupaten Mojokerto yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, ia sangat berharap kepada pemberi kerja agar memperhatikan hak normatif karyawan tetap mendapat priorotas utama terkait denan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya ini untuk mengetuk hati pemberi kerja. Agar mengikutkan semua karyawanya yang mana saat ini masih diikutkan sebagian. Bahkan ada yang belum mengikutkan karyawannya. Saya berharap mereka bisa patuh ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” harapnya.