JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami dua dugaan tindak pidana korupsi. Masing-masing yakni dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, serta penyelewengan distribusi pupuk subsidi, dengan modus pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
Dua kasus tersebut, kini tengah menjadi atensi serius Kejari Jombang. Dan kini, statusnya tengah meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami kemarin telah meningkatkan dua status dari penyelidkan ke tingkat penyidikan. Masing-masing yakni dana hibah KONI, serta penyelewengan distribusi pupuk,” ujar Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Selasa (22/9/2020).
Dijelaskan olehnya, peningkatan status tadi digelar saat ekspose internal yang digelar di kantor Kejari sehari sebelumnya. Sehingga kepastian surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah dimulai per tanggal 21 September 2020 kemarin.
Yulius menuturkan, dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi itu terjadi pada tahun 2019. Kasus ini mendapat perhatian khusus. Sebab, berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jadi yang ingin kami pastikan, jika korupsi bukan hanya sebatas uang negara. Penyelidikan perkara sendiri, dimulai sejak 5-6 bulan kemarin,” bebernya.
Dari penyelidikan selama beberapa bulan tadi, lanjut Kajari, pihaknya telah meminta keterangan dari 25 saksi. Hasilnya, penyidik mengetahui adanya satu modus yang digunakan untuk menyelewengkan pupuk subsisi bagi 21 kecamatan yang ada di Kota Santri.
Yakni, pemalsuan RDKK yang notabene adalah rencana kebutuhan kelompok tani (Poktan) untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah anggota.
“Hasil dari pemeriksaan puluhan saksi tadi, kami menemukan satu modus yang digunakan. Yakni memalsukan tanda tangan RDKK, untuk memanipulasi distribusi pupuk,” lanjutnya.
Sementara, perkara kedua yang kini telah naik statusanya menjadi penyidikan adalah dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Saat proses lidik, pihak Kejaksaan telah dapat membuktikan kerugian negara sekitar Rp 100 – 200 juta.
“Dalam tahap lidik, kami telah dapat membuktikan sebesar 100 – 200 juta rupiah. Kami berkeyakinan, saat penyidikan angka tersebut dapat bertambah,” terang Kajari.
Saat ini, Kejari Jombang juga telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari hibah KONI.
Namun, khusus dana hibah KONI Kabupaten Jombang, ada dua kegiatan besar yang memperoleh alokasi anggaran. Yakni, cabang olahraga (Cabor) serta kedua sekretariat. Besaran alokasi tadi, masing-masing Rp 25 – 30 juta setiap Cabor. Sedang anggaran Sekretariat sebesar Rp 700 juta setiap tahun.
“Khusus KONI, kami mendapati ada dua kegiatan besar. Pertama Cabor dengan bantuan Rp 25-30 juta, serta Sekretariat dengan alokasi Rp 700 juta per tahun,” pungkasnya.