5 Hari Ops Yustisi, Satpol PP Tulungagung Jaring 198 Pelanggar
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Selama lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung telah menjaring 198 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Dari jumlah tersebut, 151 pelanggar dikenai denda, sementara 47 orang lainnya menjalani sanksi sosial.
Denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi mencapai Rp 3.445.000, per tanggal 22 September 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra menerangkan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2020.
“Untuk sanksi yang diberikan bisa berupa kerja sosial, denda, atau kurungan selama dua hari. Kalau pakai Pergub, pelanggar harus membayar uang Rp 25 ribu langsung di tempat, jika tidak mampu membayar dikenai kurungan selama dua hari,” terangnya, Rabu (23/9/2020).
Nindya menyebut, saat operasi Yustisi, pelanggar terbanyak berasal dari masyarakat pinggiran kota. Menurutnya mereka menyepelekan bahaya Pandemi Covid-19.
“Sebagian besar pelanggar, berasal dari luar kota. Sedangkan untuk acuan sanksi menggunakan Perbup,” jelasnya.
Nindya menilai jumlah pelanggar Prokes di Tulungagung tersebut cukup kecil dibandingkan dengan daerah lain di luar Tulungagung. Hal Ini membuktikan tingkat kepatuhan warga Tulungagung sudah tinggi.
“Kebanyakan pelanggar Prokes ini simpel, para petani yang ke sawah atau ke kebun sehingga tidak memakai masker,” terangnya.
Ditegaskan Operasi Yustisi bakal digelar selama 14 hari atau dua Minggu dan Setelah itu akan dilakukan evaluasi.
“Sebenarnya masyarakat semakin dewasa, dengan mematuhi protokol kesehatan, semoga dengan waktu 14 hari ini tidak ditemukan lagi pelanggar Prokes,” harapnya.