NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang pemandu lagu (PL), bersama dua pemuda yang diduga kekasihnya. Mereka diringkus usai pesta sabu di tempat kos, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Adapun dua pemandu lagu itu adalah, Sriasih alias Sri Tato (33) asal Desa Patranrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang indekos di Guyangan, dan Irawati F alias Cindy (32) asal Kabupaten Jember yang indekos di wilayah Guyangan.
Sedangkan dua lainnya yakni, Yudho Prasetyo (25) warga Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, dan Leo Agus S (28) warga Dusun Morobau Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
“Empat tersangka ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk, Senin malam kemarin,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunnimantara, Rabu (23/09/2020).
Iptu Rony menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari Sri Tato satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,28 gram dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Cindy cs diamankan 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, alat isap, 2 lembar kertas tisu, 2 buah tas, dan 3 unit ponsel.
Sementara proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima unit opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait peredaran sabu-sabu di sejumlah kafe karaoke di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor.
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah diintai beberapa hari, akhirnya Senin (21/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Sri Tato di depan rumah kos Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor.
“Sri Tato ditangkap usai melayani pembeli dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,28 gram dibungkus tisu yang diselotip, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Rony.
Kepada petugas, Sri Tato mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari seseorang. Dia juga mengaku jika sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Cindy. “Selanjutnya Cindy Ditangkap saat berada di dalam ruang tamu Café Laras, wilayah Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas hitam yang di dalamnya berisi 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 botol yang dilubangi tutupnya, dan 1 buah ponsel.
“Cindy ditangkap bersama Yudho dan Leo Agus. Dari penggeledahan dapat disita berupa dua buah ponsel,” kata Rony.
Cindy dalam pemeriksaan mengaku sabu yang dijual Sri Tato tersebut memang darinya, yang didapat dengan cara membeli dari temannya dari luar Nganjuk, bersama dengan Yudho dan Leo Agus.
“Akhirnya, keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rony.