FaktualNews.co

KPU Sumenep Gelar Pengambilan Nomor Urut Paslon, Petahana Nomor 1, FJ-Mas Kiai Nomor 2

Advertorial     Dibaca : 687 kali Penulis:
KPU Sumenep Gelar Pengambilan Nomor Urut Paslon, Petahana Nomor 1, FJ-Mas Kiai Nomor 2
Faktualnews/supanjie
Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.

Pengundian dilakukan di halaman Kantor KPU setempat, Kamis (24/09) siang, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Diketahui, terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon, yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri.

Dua pasangan ini akan bertarung pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor tersedia yakni dari angka 1 hingga 10.

Yang mendapat nomor lebih besar, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan.

Alhasil, Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomor urut lebih awal.

Secara bergiliran, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan.

Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.

“Alhamdulillah, prosesi pengambilan dan penetapan nomor urut sudah selesai, pasangan Bapak Achmad Fauzi-Nyi Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Bapak Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Rahbini, kepada sejumlah media.

Selanjutnya, kata Rahbini, terhitung mulai tanggal 26 September 2020 besok, masing masing pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah diperbolehkan melalukan kampanye.

“Mulai besok, para pasangan calon Bupati dan Wakilnya sudah boleh melakukan kampanye, tentunya dengan tetap berpegang pada standar protokol Covid-19,” sebutnya.

Sementara untuk besaran dana kampanye yang disepakati masing-masing tim pasangan calon, ambang ambang batas maksimal sebesar Rp 20 miliar.

“Maksimal kita sepakati Rp 20 miliar, sumber dana kampanye ada 3, pertama dari paslon sendiri, kedua berasal dari gabungan parpol pengusung, yang ketiga dari pihak lain,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, pasca pengambilan nomor urut selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon dan Ketua KPU Sumenep.(*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah