Hukum

Pascaputusan Kasus Penganiayaan Demuk Tulungagung, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Banding

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Menyusul sidang putusan kasus penganiayaan berujung kematian di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, pada (17/9/2020)lalu, dua pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama banding.

Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis terdakwa Agus Purnomo alias AP alias Gaguk (50) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, 6 bulan penjara.

JPU mengajukan banding pada Jumat (18/9/2020) sementara melalui penasehat hukumnya (PH), terdakwa Agus Purnomo mengajukan banding pada Kamis (24/9/2020) kemarin

“Tidak menerima bahwa AP dinyatakan bersalah, yang paling inti dakwaan itu kabur. Obscuur dan didalam putusan akhir tidak disinggung sama sekali,” jelas Heri Widodo, Penasehat Hukum Terdakwa AP, Jumat (25/9/2020).

Pihaknya pun, mengajukan kepada Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi guna membuktikan obscuuribel tersebut.

“Intinya, kami meminta Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tumur memeriksa saksi. Kalau permintaan itu dikabulakan,” jelasnya Heri.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Anik Partini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak terdakwa merupakan haknya. Karena kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Mungkin mereka menginginkan terdakwa dibebaskan,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Pihaknya tidak mau menerka-nerka terkait kemungkinan dalam putusan banding, apalagi hal ini terkait hukum. Dilihat saja bagaimana nanti perkembangan dalam kasus tersebut.

Selain itu, JPU menyatakan sudah siap untuk banding. Bahkan untuk memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Kami sudah siap untuk banding. Untuk jadwal sidang masih belum keluar. Kami masih menunggu jadwal sidang banding dari PT Surabaya,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa AP alias Gaguk telah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni dengan pasal 359 KUHP dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan. Namun menurut PH terdakwa, seharusnya majelis hakim membebaskan terdakwa, karena unsur noodweer sudah terpenuhi.