Peristiwa

Nekat Curi Pakaian Bermerek, IRT di Lumajang Tak Ditahan, Ini Alasannya

LUMAJANG, FaktualNews,co – Meski ketahuan mencuri sejumlah pakaian bermerek di salah satu pertokoan terbesar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seorang ibu dimungkinkan tidak dijerat hukum. Mengingat, pihak general manajer toko, meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, membenarkan, pelaku tidak ditahan. “Ada beberapa alasan kenapa ibu itu tidak kami tahan. Salah satunya, pihak GM minta dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya, Senin, (28/9/2020).

Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) itu terjadi pada Sabtu (26/9/2020). Ironisnya, ia beraksi sambil menggendong anaknya. Diduga, aksi nekatnya itu, dilatarbelakangi karena himpitan ekonomi.

Namun, aksi nekat IRT yang identitasnya dirahasiakan itu tidak berlangsung mulus. Saat berusaha membawa kabur hasil curiannya, alarm pada tangga toko menuju lantai bawah dan pintu keluar, berbunyi.

Sejurus kemudian, petugas keamanan toko bergegas mengamankan IRT yang melewati tangga toko. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa helai pakaian yang diduga hasil curian di dalam tas yang dibawanya.

Kasat AKP Masykur menjelaskan, dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, di mana kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.

“Dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan,” pungkasnya.