PASURUAN, FaktualNews.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR, berdinas di Badan Kesatuam Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, Senin (28/9/2020). Ia dimintai keterangannya terkait dukungan ke pasangan calon (paslon) Pilwali.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas mengatakan, pemanggilan ini untuk klarifikasi motif ASN itu memposting gambar salah satu pasangan calon (paslon) di Pilwali Kota Pasuruan di media sosial (medsos) di akun pribadi atau postingan orang lain memuat gambar paslon.
“Terlapor kita periksa, terkait maksud dia memposting salah satu pasangan calon. Dari informasi yang kami terima, dia sengaja memposting dan mengomentari salah satu gambar paslon di media sosial, baik itu di akun pribadi atau postingan orang lain muat gambar paslon,” ujar Anas, Senin (28/9/2020).
Selain memeriksa oknum ASN tersebut, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk di dalamnya sejumlah ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan yang kebetulan mengetahui postingan HR.
“Hasil dari klarifikasi ini, akan kami kaji dulu. Tapi apa yang dilakukannya ini jelas melanggar kode etik,” jelasnya.
Kalau pemeriksaan sudah lengkap, pihaknya akan menyampaikannya ke Pemkot Pasuruan. “Kami berharap nantinya tak ada lagi insiden seperti yang terjadi saat ini. Karena apapun alasannya, aksi dukung-mendukung di Pilwali bagi ASN, tidak dibenarkan dan melanggar Undang-undang,” urai Anas.
Terpisah, Pj Sekda Pemkot Pasuruan Anom Surahno, mendukung langkah Bawaslu yang lakukan klarifikasi terhadap ASN tersebut.
“Begitu ada laporan, kami akan menindak lanjutinya. Kami mendukung langkah Bawaslu. Nanti ada klarifikasi, advokasi dan baru diberi sanksi,” tegas dia.
Pihaknya tak memiliki otoritas untuk menilai ASN itu bersalah atau tidaknya di Pilwali. “Sebab pada dasarnya, Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral, tidak boleh mendukung dan harus bijak dalam bersikap selama masa Pilwali seperti sekarang ini. Kalau melanggar pasti ada sanksinya,” imbuh Anom.