NGAWI, FaktualNews.co – Karena terlibat peredaran upal (uang palsu). Mantan Kepala di Kabupaten Madiun, diringkus anggota Satreskrim Polres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (28/9/2020) menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Barang bukti bersama tiga pelaku dipamerkan di depan wartawan
Ketiga pelaku diantaranya adalah Sm (63), Sr (61) dan Kr (55). Pelaku Sm adalah mantan kepala dinas di Pemkab Madiun, yang tinggal di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Ketiga pelaku diamankan polisi pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 12.00 sewaktu akan melakukan transfer melalui BRIlink.
Sebelumnya pelaku telah berhasil mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara melakukan transfer melalui BRILink yang berlokasi di Dusun Kaligandri, Desa Babadan Kecamatan Pangkur Ngawi.
Sumardi (63) salah satu pelaku melakukan transfer melalui BRI Link yang dikelola Sarkam (61) yang dikirim pada isteri Sumardi.
Saat awal melakukan transfer melalui BRI Link sebesar Rp 40.500.000 berhasil dengan tujuan ke isteri mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun tersebut.
Setelah berhasil melalui BRI Link di Ngawi kembali Sumardi yang pernah mencalonkan diri dalam Pilkada di Kabupaten Madiun itu melakukan aksinya di wilayah Nganjuk juga dengan sistem yang sama dengan menyaru sebagai pengguna jasa dari mitra BRI tersebut.
Aksi ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut diketahui dari adanya laporan warga yang menerima uang hasil transfer di BRI Link di Kecamatan Pangkur, Ngawi tersebut sebanyak uang sembilan juta yang diterima merupakan uang palsu dan dikembalikan.
“Jadi para pelaku ini memanfaatkan agen BRI Link, dimana dengan melalui BRI Link ini dapat menyetor uang tanpa memakai buku tabungan atau ATM dan berhasil melakukan transfer sebanyak empat kali transaksi,” jelas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Setelah dilakukan penangkapan ketiga tersangka. Ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 53.600.000. Rrinciannya uang palsu seratusan sejumlah 536 lembar.
Sedangkan pengakuan para pelaku, bahwa uang palsu yang berasal dari AT yang saat ini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya sebanyak Rp 1miliar.
“Untuk selanjutnya kita akan lakukan pengembangan dari kasus peredaran uang palsu ini,” terangnya.
Sedangkan alasan dari Sumardi nekat mengedarkan uang palsu tersebut untuk membayar hutang dan biaya berobat selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alasan pelaku untuk membayar hutang, biaya berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.