ASN Wajib Cuti, Jika Suami atau Istri Maju Pilkada Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020, selama masa kampanye wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Hal itu mengacu kepada surat edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 18 September 2020, bernomor B.2708/KASN/9/2020.
Menyikapi Surat KASN tersebut, Bawaslu Kabupaten Lamongan menyatakan, karena ini suratnya Komisi ASN, maka ketika yang bersangkutan mematuhi, akan selamat dari pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah di saat masa kampanye yang bersifat harus dan mutlak karena saat ini masa kampanye.
“ASN yang suami atau istrinya mencalonkan namun tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara di masa kampanye, laporkan saja ke Komisi ASN atau Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudi, Selasa (29/9/2020).
Jika terjadi pelanggaran, ada ASN yang istri atau suaminya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengajukan cuti saat masa kampanye, maka Bawaslu hanya menerima laporan dan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian hasil dan kesimpulan dari penanganan tersebut direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk memberi sanksi,” ujar Amin Wahyudi.
Amin mengaku hingga saat ini tidak ada tembusan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan terkait surat KASN tersebut.
“Kalau ngomong terkait netralitas ASN, pengawas primer itu sebenarnya pejabat BKD. Pejabat yang melakukan pembinaan di tingkat Kabupaten, ya bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK),” jelasnya.
Ada calon di Lamongan, kata Amin, yang pasangan suami atau istrinya adalah ASN, maka tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatannya dalam hal kampanye.
“Maka ASN yang kena sanksi baik dalam hal kampanye, konsolidasi atau kegiatan untuk pemenangan salah satu paslon. Paslon hanya itu dikenakan pasal jika menggunakan fasilitas pemerintah pada saat kampanye seperti saat ini,” Terangnya.
Amin menambahkan, ada subjek hukum yang berbeda. Yang pertama undang-undang pemilihan yang mengikat bagi si calon dan undang-undang tentang ASN yang mengikat suami atau istri dari calon kepala daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN.
“Perlu diketahui, Bawaslu memiliki kewenangan dalam hal dugaan pelanggaran administrasi, pidana dan etik,” pungkasnya.