Pertanian

Petani Dua Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Sambat Soal Kartu Tani

PASURUAN, FaktualNews.co-Kalangan perwakilan petani dari Kecamatan Purwodadi dan Tutur, mengeluhkan kacaunya pelaksanaan Kartu Tani yang disentralisasi di BNI 46.

Sehingga fungsi kartu itu yang awalnya untuk menebus pupuk, kini justru menjadi masalah bagi petani di 2 kecamatan itu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, membenarkan adanya keluhan petani di dua kecamatan tersebut.

“Dari keluhan petani yang sudah mengisi e-RDKK untuk membeli jatah pupuk sesuai baku sawah, ternyata kartu taninya banyak belum dicetak oleh BNI 46,” tutur dia, Selasa (29/9/2020) siang.

Menurut Joko, kewenangan pencetakan kartu itu hanya di BNI 46. Sedangkan petani yang punya kartu tidak bisa menggunakannya karena sistem di BNI 46 belum siap.

“Regulasi yang ketat, kios tidak berani menangani pembelian pupuk dari petani yang menggunakan pola foto lahan sawah,” jelas Joko.

Karenanya, lanjut dia, untuk melaksanakan itu harus ada persetujuan Pemerintah Daerah. Sementara dari Dinas Pertanian setempat dan bupati belum ada respons positif terkait solusinya.

“Kondisi ini tak boleh berlarut larut, nantinya para petani gagal panen karena masa panen saat ini,” kata dia.

Carut marutnya pelaksanaan Kartu Tani ini, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, akan mendampingi perwakilan petani untuk membawa hal itu ke Kementerian Pertanian RI.

Sehingga masalah problematika selama ini bisa direspon oleh Menteri Pertanian, agar BNI 46 ditegur dan ada perbaikan mekanisme.

Kalangan petani sesalkan Dinas Pertanian dan Bupati, yang tak tanggap urusan hajat hidup petani.

“Pak Bupati jangan hanya suka cita saat hura hura pameran produk petani saja tapi tolong perhatikan kami saat menderita seperti ini,” ujar salah satu petani yang tidak mau disebutkan namanya.