JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur ditangkap Polisi terkait pembobolan dan pencurian di gedung SMP Negeri 1 Jogoroto. Sebuah laptop dan ponsel dilaporkan hilang dari kantor sekolah tersebut.
Pria bernama Anwar Sadad alias Kawuk (40) asal Dusun Sumberbendo Desa/Kecamatan Jogoroto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di rumahnya pada Senin (28/9/2020) petang.
Dari tanganya polisi menyita sejumlah barang diantaranya, sebuah linggis dengan panjang 50 centimeter dan kain sarung kombinasi warna hijau hitam yang diduga dipakai pelaku saat beraksi.
“Kami juga menyita sebuah dosbook HP MI A2 Lite androidone dan satu unit HP MI A2 Lite androidone warna Gold dan casnya berwarna putih serta sebuah rekaman CCTV dari sekolah,” ujar Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setyo Budi, Selasa (29/9/2020).
Bambang menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak sekolah bahwa di SMP Negeri 1 Jogoroto telah ‘kemalingan’. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Amri Rukmana, pesuruh di sekolah itu pada Sabtu, 26 September 2020 lalu sekitar jam 06.00 WIB.
Amri saat itu berniat membuka ruangan TU (Tata Usaha) untuk memulai bersih-bersih. Nah saat itulah dirinya kaget karena ponsel miliknya yang dia cas di meja ruangan tersebut telah lenyap.
“Selanjutnya korban mencari 1 (satu) unit laptop milik korban merk Toshiba warna merah ukuran 14 Inch yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru juga sudah tidak ada di tempat semula,” tandasnya.
Ketika korban mencari barang-barang tersebut, dia melihat plafon dalam ruang TU telah rusak dan beberapa kabel pada mesin kontrol CCTV telah tercabut. Diduga, pelaku masuk dengan cara melubangi plafon dan mengambil barang-barang milik korban lalu keluar melalui jalan yang sama.
“Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut Kepala sekolah dan diteruskan ke Polsek Jogoroto,” ungkanya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.