BANYUWANGI, FaktualNews.co – Perburuan banteng Jawa di Taman Nasional alas purwo seksi 2 resort Jatipapak, yang terjadi sekitar bulan juni lalu, telah ditindaklanjuti Gabungan penegakan Hukum (GAKKUM) dan polsek Tegal Dlimo. Kepala kepolisian sektor Tegal Dlimo, Banyuwangi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Priyono menyebut, perkara perburuan satwa dilindungi tersebut sudah masuk tahap penyelidikan serta penetapan DPO (daftar pencarian orang) terduga pelaku.
“Kita sudah lidik juga telah mengeluarkan status DPO untuk terduga pelaku, pelapornya Gakkum dari pihak Taman Nasional yang juga memiliki penyidik sendiri,” tegas Priyono, selasa (29/9/2020). DPO menurut Priyono, ditetapkan setelah sejumlah bukti mengarah ke terduga pelaku perburuan banteng liar Jawa penghuni taman nasional Alas Purwo.
Terpisah, kepala seksi 2 taman nasional Alas Purwo, Novi mengaku, belum bisa memberikan informasi secara gamblang terkait perkembangan perkara perburuan banteng Jawa ini. Namun dipastikan, perkara itu telah ditangani balai penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Jawa, Bali, Nusra di Surabaya.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi,” singkatnya. Perburuan banteng Jawa sendiri masih kerap terjadi di Taman Nasional Alas Purwo. Saat ini tersisa kurang dari 5000 ekor banteng Jawa di alam bebas. Banteng-banteng ini kian menurun populasinya dan terancam punah akibat perburuan liar.