Advertorial

31 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pasuruan Dikenai Sanksi Sosial

PASURUAN, FaktualNews.co-Untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan, di Alun-Alun Kota Pasuruan, Rabu (30/9/2020) siang.

Kegiatan ini bertujuan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Pasuruan, Ardo Sahak, memimpin secara operasi masker yang didampingi Forkopimda.

Ikut hadir, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kepada Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Kepala BPBD Kota Pasuruan serta Kasatpol PP Kota Pasuruan. Dalam operasi ini, 31 warga terjaring karena tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Keseluruhan pelanggar ini langsung dikenakan sanksi membersihkan jalan. Kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan.

“Dalam operasi masker, petugas menghimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” ujar Pjs Walikota, Ardo.

Menurut Plt Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, mengatakan Pemkot Pasuruan akan terus dan sungguh-sungguh dalam menegakkan disiplin prokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Pasuruan.

“Yakni hari ini dengan mengadakan operasi pengetatan penggunaan masker bagi masyarakat untuk mempersempit area penyebaran Covid 19. Kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker diberi hukuman melaksanakan kerja sosial yakni membersihkan jalan di area publik,” ungkap Kokoh.

Pihaknya berharap sanksi memberi efek jera. Operasi tetap terapkan pendekatan secara persuasif pada masyarakat.

“Kami himbau agar masyarakat disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatann yakni selalu memakai masker, di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” katanya.