SIDOARJO, FaktualNews.co – Ryantori Angka Raharja, Direktur teknik PT Cipta Anugrah Indonesia (CIP) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/9/2020). Pria berusia 70 tahun itu didakwa melanggar Pasal 161 juncto Pasal 160 Undang-undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Budi Cahyono Nur mengulas, terdakwa Ryantori didakwa telah mengaplikasikan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa seizin PT Katama Surya Bumi (KSB), sebagai pemegang hak paten, meskipun terdakwa sebagai penemu pondasi tersebut.
Namun, pihak PT KSB sudah memberikan royalti kepada terdakwa sebagaimana yang telah disepakati. Ironisnya, menurut Budi, terdakwa menggunakan Jaringan Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang merupakan hak paten miliknya untuk pembangunan pondasi di berbagai pekerjaan proyek sekitar tahun 2017-2018.
“Padahal, penggunaan pondsi JRBPV itu tidak lepas dari konstruksi KSLL milik PT KSB,” jelasnya.
Ia menyebutkan konstruksi pondasi JRBPV sekitar 2017-2018 untuk pelaksanaan proyek pembangunan IGD RSUD Sidoarjo, gedung Mapolda Riau dan RSUD Sumenep. Budi menjelaskan, pelaksanaan sejumlah proyek pondasi yang digunakan terdakwa itu hanya ada penambahan sedikit saja, pada tiang saja.
“Namun, proyek pondasi terdakwa itu terdapat kesamaan atasnya dengan paten milik PT KSB,” jelasnya. Atas penggunaan hak paten KSLL yang dilakukan terdakwa itu, sebut Budi, pihak PT KMS mengalami kerugian immateril berupa nama baik dan produksi KSLL.
“Dan untuk kerugian materil sebesar Rp 20 miliar,” ulasnya.
Sementara atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui pihak tim penasehat hukum terdakwa Sahrul Borman akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
“Akan kami sampaikan pada sidang pekan depan karena dakwaan penuntut umum melebar,” ucap Sahrul Borman kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.