NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pemuda berinisial GYP (22), terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di Jembatan Baduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Rabu (30/9/2020) malam.
Pemuda warga RT 02/RW 04 Dusun Batur Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ini ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB ketika usai bertransaksi dengan rekannya berinisal Dy (20).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membenarkan jika Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan terduga pengedar pil dobel L. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan 90 butir pil dobel L dan 50 butir yang semuanya dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Iptu Rony mengungkapkan, awalnya petugas mengamankan 2 pemuda, masing-masing berinisial Dy (20) warga Sukomoro, dan GYP di Jembatan Baduk. Saat digeledah, Dy kedapatan membawa 1 boks isi 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening.
“Kepada petugas, Dy mengaku dapat pil dobel L dari GYP, yang saat itu bersama Dy. Saat digeledah, GYP kedapatan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” papar Iptu Rony.
GYP kemudian langsung digelandang ke kantor Polres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rony.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melacak asal barang. “Pengakuannya dari Surabaya, namun kami tidak serta merta percaya begitu saja,” katanya.
Kepada masyarakat, khususnya generasi muda, Pujo berpesan untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Sebab barang telarang ini banyak efek negatifnya. “Narkoba musuh negara, untuk itu kita wajib memberantasnya,” pungkas Pujo.