Hukum

Kedapatan Ngecer Togel Pria di Ngawi Diringkus Polisi

NGAWI, FaktualNews.co – Supriyono (49) warga Dusun Paron, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa kerta rekap tombokan togel saat ditangkap pada Kamis (1/10/2020) malam.

Kapolsek Paron, Iptu Supardi mengatakan, Supriyono ditangkap di jalan desanya saat hendak pulang setelah menerima titipan uang tombokan dari pelanggannya. Sebelumnya dia sudah dicurigai oleh polisi dan petugaspun melakukan penyelidikan berbekal informasi yang sudah dikantongi.

“Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas dari Polsek Paron menguntit pelaku usai menerima titipan tombokan dari pelanggannya. Saat perjalanan, di jalanan desa setempat petugas menangkap dan menggeledahnya,” terang Supardi, Jumat (2/10/2020) malam.

Supardi mengatakan, Supriyono tak bisa mengelak karena saat digeledah, petugas mendapati empat lembar kerta tombokan dan uang Rp. 180 ribu.

Seketika itu juga, lanjut Supardi, Supriyono digelandang ke Mapolsek Paron untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti. Dan kita dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP,” pungkasnya.