LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua pria tersangka pengguna sabu-sabu, atas nama inisial AS (37), warga Kelurahan Tompokersan Lumajang dan DP (32), warga Desa Nogosari Kabupaten Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, saat ditangkap keduanya sedang bersama-sama mengonsumsi sabu di rumah kontrakan milik AS di Jalan Dieng. “Dari keduanya, kami sita sejumlah barang bukti,” ucap kasatreskrim, Jumat (02/10/2020).
Barang buti tersebut berupa seperangkat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol terdapat dua lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dangan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu.
Kemudian tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberat 0,35 gram.
Dikatakan Ernowo, dua tersangka yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, mereka ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
“Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Ernowo.
Pihaknya akan terus mendalami kasus narkoba tersebut guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain dan pengungkapan jaringan memasoknya.
Kata Kasat Narkoba untuk menekan penggunaan narkorika dan obat-obatan terlarang dan minuman keras, digalakkan operasi di tempat-tempat yang ditengarai menjadi lokasi transaksi atau konsumsi barang haram itu.